Browse »
Home »
Internet
» Instansi Penegak Hukum Butuh Unit Khusus HKI

Upaya penegakan hukum merupakan salah satu solusi menyelesaikan masalah pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Sebab upaya penegakan hukum yang efektif akan memberikan efek jera, sekaligus pembelajaran kepada masyarakat bahwa tindakan melanggar HKI merupakan tindakan melanggar hukum. Upaya penegakan hukum yang optimal juga mendorong ekonomi nasional terutama ekonomi kreatif makin berkembang di republik ini.
Atas pertimbangan tersebut, Tim Nasional Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (PPHKI) menginginkan agar di setiap instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Departemen terkait membuat unit khusus HKI.
"Para aparat penegak hukum perlu melakukan persamaan persepsi dan pemahaman tentang masalah dan akibat dari pelanggaran HKI. Sebab di tangan para aparat inilah upaya penegakan hukum soal HKI bisa berjalan optimal di negeri ini, sehingga melindungi kreativitas para pemegang HKI dan menekan angka pembajakan secara signifikan,? kata Dirjen HKI Andi N. Sommeng dalam keterangan terulisnya, Selasa (15/12/2009).
Menurut Andi, pihaknya telah melakukan upaya seperti Workshop untuk menyamakan persepsi tersebut. Seperti workshop yang dilakukan HKI di Bali pada hari ini, lanjut Someng, dihadiri oleh para aparat penegak hukum seperti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen HKI Departemen Hukum dan HAM, Kepolisian RI, Kejaksaan, Hakim dan Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
Tim Nasional PPHKI, menurut Andi sebenarnya telah menggelar Kampanye Nasional HKI sejak Februari hingga November 2009. "Sasaran program ini adalah mulai dari kalangan industri nasional, mall (pusat perbelanjaan), hingga kantor instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),'' ujarnya.
Kampanye nasional tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa produk barang yang diberikan penyedia barang tidak melanggar hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, atau hak kekayaan intelektual lainnya. Timnas PPHKI juga ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menghargai kekayaan intelektual milik para pencipta, inventor, dan pemilik hak cipta.
COMMENTS :
0 komentar to “Instansi Penegak Hukum Butuh Unit Khusus HKI”
Post a Comment